Syarat dan Ketentuan Bakal Calon Sesjend atau Ketua Umum Ismahi Periode 2023-2026

  • Whatsapp

SYARAT DAN KETENTUAN

BAKAL CALON SESJEND / KETUA UMUM

IKATAN SENAT MAHASISWA HUKUM INDONESIA (ISMAHI)

PERIODE 2023 – 2026

 

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Sesjend atau Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Periode 2023-2026, bisa dilakukan secara langsung di Sekretariat Panitia atau secara Online melalui Email. Pendaftaran dibuka mulai:

Tanggal : 22 Februari – 16 Maret 2023

Tempat : Sekretariat Panitia (Jl. B1 No.13, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur).

Email 1 ( senatmahasiswahukum@gmail.com )

Email 2 ( panpelklbismahi@gmail.com )

Waktu : 09.00 – 24.00 WIB.

 

SYARAT BAKAL CALON

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah di perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Baik pada jenjang S1, S2 dan S3 dengan Batasan usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
  2. Masih atau pernah menjabat sebagai pengurus Lembaga mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah, baik itu di BEM/LEM/SEMA/DEMA/DPM/MPM/HIMA atau yang lainnya.
  3. Masih atau pernah menjabat sebagai pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, baik di tingkat Koordinator Daerah, Koordinator Wilayah dan/atau Pengurus Pusat.

 

BERKAS PERSYARATAN BAKAL CALON

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh Panitia, Form FormulIr dapat diunduh di https://ismahi.com/form-formulir-calon-sesjend-atau-ketua-umum/ (asli).
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Bakal Calon Sesjend atau Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Periode 2023-2026 (asli).
  3. Visi dan Misi sebagai Bakal Calon Sesjend atau Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Periode 2023-2026 (asli).
  4. Kartu Tanda Mahasiswa atau bukti yang menunjukan masih aktif dan terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah (copy).
  5. Surat Keputusan (SK) sebagai bukti pernah menjadi pengurus Lembaga mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah, baik itu di BEM/LEM/SEMA/DEMA/DPM/MPM/HIMA atau yang lainnya (copy).
  6. Surat Keputusan (SK) sebagai bukti pernah menjadi pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, baik di tingkat Koordinator Daerah, Koordinator Wilayah dan/atau Pengurus Pusat (copy).
  7. Surat Keputusan Pencalonan dari Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah, dari kampus dimana calon tersebut saat ini aktif menjadi mahasiswa (asli).
  8. Surat Rekomendasi atau dukungan dari Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum atau Syari’ah, baik itu dari BEM/LEM/SEMA/DEMA/DPM/MPM/HIMA atau yang lainnya. Minimal 15 (lima belas) Surat Rekomendasi (asli).
Catatan: 1 (satu) kampus hanya bisa membuat 1 (satu) surat rekomendasi kepada 1 (satu) calon, kecuali kampus yang memiliki Fakultas Hukum dan Fakultas Syari’ah, maka masing-masing fakultas tersebut memiliki hak 1 (satu) surat rekomendasi.
  1. Surat Pernyataan kesiapan, apabila terpilih sebagai Sesjend atau Ketua Umum. Maka siap untuk berdomisili di Ibukota Jakarta. Surat Pernyataan dapat diunduh di https://ismahi.com/form-surat-pernyataan-calon-sesjend-atau-ketua-umum/ (asli).
  2. Pakta Integritas sebagai Calon Sesjend atau Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia. Siap KALAH dan siap MENANG, siap MEMIMPIN dan siap DIPIMPIN. Form Pakta Integritas dapat diunduh di https://ismahi.com/form-pakta-integritas-calon-sesjend-atau-ketua-umum/ (asli).
  3. Foto formal memakai jas almamater dengan background berwarna merah.

Seluruh berkas persyaratan bakal calon dijadikan dalam 1 (satu) file PDF dan diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia atau dikirim melalui email di atas.

 

Jakarta, 22 Februari 2023

Hormat Kami,

 

Ttd

 

STEERING COMMITTEE

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *