Syarat dan Ketentuan Peserta Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Tahun 2023

  • Whatsapp

SYARAT DAN KETENTUAN PESERTA

KONGRES LUAR BIASA

IKATAN SENAT MAHASISWA HUKUM INDONESIA

 

  1. Setiap Lembaga Mahasiswa baik BEM/LEM/DEMA/DPM/SEMA/MPM dan/atau yang lainnya, hanya dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) orang perwakilan/delegasi untuk menjadi peserta.

 

  1. Setiap peserta diwajibkan :
  • Scan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir registrasi peserta yang disiapkan oleh panitia.
  • Menyerahkan surat mandat dari BEM/LEM/DEMA/DPM/SEMA/MPM dan/atau yang lainnya, disertai dengan stempel Lembaga Mahasiswa yang memberikan mandat.
  • Membuat Flayer/Meme atas nama Lembaga Mahasiswa (ukuran dan model bebas), yang berisi tentang ucapan selamat dan sukses atas pelaksanaan kegiatan Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, serta di publish di medsos Lembaga Mahasiswa masing-masing.

Catatan: Scan Kartu Mahasiswa, Formulir, Surat Mandat dan Screenshot Flayer terpublish di Medsos Lembaga Mahasiswa. Dibuat dalam satu file PDF dan dikirim ke Email: panpelklbismahi@gmail.com

 

  1. Setiap peserta dilarang keras :
  • Membawa senjata tajam.
  • Membawa narkoba dan/atau minuman beralkohol.

 

  1. Peserta yang datang sesuai dengan jadwal, yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 mulai jam 07.00 – 24.00 WIB akan dijemput oleh panitia di titik jemput (stasiun bogor). Sedangkan peserta yang hadir diluar jadwal yang telah ditentukan, maka panitia tidak memberikan fasilitas penjemputan untuk sampai ke lokasi kegiatan.

 

 

  1. Kelengkapan peserta :
  • Setiap peserta wajib membawa jas almamater kampusnya masing-masing.
  • Setiap peserta wajib membawa stempel Lembaga Mahasiswanya masing-masing.
  • Setiap peserta diharapkan membawa alat tulis dan kebutuhan pribadi masing-masing. Seperti obat-obatan bagi yang memiliki Riwayat penyakit.

 

  1. Selama kegiatan, peserta harus mematuhi segala peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (KLB-ISMAHI).

 

  1. Segala sesuatu yang menyangkut kegiatan Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (KLB-ISMAHI) yang belum tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur kemudian.

 

  1. Seluruh peserta diharapkan mengikuti seluruh proses dan rangkaian acara dalam kegiatan Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia dari mulai awal sampai dengan selesai.

 

  1. Peserta yang tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dicoret kepesertaannya dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia.

 

Jakarta, 1 Februari 2023

PANITIA PELAKSANA

Kongres Luar Biasa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia

 

Ttd

TIM STEERING COMMITTEE

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *